Analisis Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Kota Medan Berdasarkan Persepsi Masyarakat Menggunakan Metode Kuesioner
Keywords:
pungutan liar, Pancasila, persepsi masyarakat, metode kuesionerAbstract
Studi ini ditujukan untuk menelaah praktik pungutan liar (pungli) di Kota Medan dengan mempertimbangkan pandangan masyarakat melalui instrumen kuesioner. Pungli dianggap sebagai isu krusial yang bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai Pancasila, sekaligus merusak prinsip keadilan dan kepercayaan masyarakat. Aktivitas tersebut berdampak negatif pada keyakinan warga terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan tata kelola yang transparan serta bebas dari praktik tidak jujur. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki fenomena pungli di Kota Medan dan mengkaji pelanggaran yang terjadi terhadap prinsip-prinsip Pancasila serta regulasi hukum yang berlaku. Pendekatan yang diterapkan adalah gabungan antara metode kuantitatif dan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui jajak pendapat daring serta kajian pustaka. Temuan studi mengungkapkan bahwa pembelajaran Pancasila memainkan peran vital dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan sikap menolak pungli di kalangan masyarakat. Kebanyakan peserta survei menyadari dan merasa tidak nyaman dengan praktik pungli, meskipun sebagian masih merasa tidak aman dan skeptis terhadap komitmen pemerintah dalam menanggulanginya. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya tindakan keras, kerjasama antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, serta intensifikasi pendidikan Pancasila untuk mengatasi pungli dan mewujudkan layanan publik yang bermutu.Temuan studi menunjukkan bahwa praktik pungli mencerminkan pelanggaran terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan berbudaya serta keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Selain itu, pungli juga bertentangan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemaksaan serta aturan pemerintah terkait disiplin aparatur sipil negara. Upaya untuk memberantas pungli harus dilakukan melalui penguatan nilai etika, penegakan hukum yang tegas, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun sistem layanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi.











