NO VIRAL, NO JUSTICE: KEMUNDURAN SILA KE-4 & 5 (STUDI KASUS MARIO DANDY DAN RA)
Keywords:
keadilan digital, pancasila, studi kasus, penegakan hukumAbstract
Fenomena “No Viral, No Justice” mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini berargumen bahwa fenomena tersebut menjadi bukti melemahnya Sila ke-4 Pancasila tentang kemandirian institusi dan Sila ke-5 tentang keadilan sosial. Melalui metode studi kasus komparatif, penelitian ini membandingkan penanganan kasus viral Mario Dandy Satriyo dengan kasus penganiayaan pelajar di Rejang Lebong yang minim sorotan awal. Hasilnya menunjukkan proses hukum kini sangat bergantung pada tekanan publik, bukan prosedur yang adil, sehingga menciptakan sistem keadilan dua tingkat. Ketergantungan pada viralitas ini merupakan gejala kegagalan institusi (Sila ke-4) yang berakibat pada ketidaksetaraan keadilan (Sila ke-5), dan mengancam fondasi negara hukum.











